PERNYATAAN BERSAMA PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN PARTAI MURBA DI JAWA TIMUR TAHUN 1949*
1. Seluruh kaum Revolusioner yang berjuang untuk KEMERDEKAAN PENUH Negara dan Rakyat Indonesia dengan ini telah memutuskan untuk menghapuskan segala ingatan dan perasaan pada persengketaan politik dimasa yang lalu serta memutuskan untuk mulai sekarang bekerja bersama didalam suatu Front Rakyat Anti Federal (FRAF).
2. Front Rakyat Anti Federal memutuskan menolak/membatalkan Maklumat Politik 1 November 1945, Persetujuan-Persetujuan Linggarjati, Renville, Usul Compromise,Aide Memorie dan Van Roem-Royen serta segala persetujuan apapun juga dimasa yang akan datang yang tidak berdasarkan pengakuan KEMERDEKAAN PENUH Republik Indonesia sesudahnya tentara Belanda dan/atau sekutunya ditarik dari daratan, lautan, udara Negara Republik Indonesia.
3. Kepada segenap Kaum Revolusioner ditiap daerah dan tempat di Jawa Timur diperintahkan/dianjurkan mengadakan FRAF dan mengambil sikap seperti tercantum dipasal 2 tersebut diatas.
4. Kaum Islam Patriot, Christian Patriot, Nationalist Anti Imperialist diserukan dan diminta mengambil bagian didalam FRAF dengan Kedaulatan yang sama serta penghormatan aliran ideology dan agamanya masing-masing.
Dikeluarkan: Di Suatu Tempat di Jawa Timur
Pada tanggal: 3 Juli 1949.
Pada jam: 11.31
a/n. KAUM REVOLUTIONAIR:
BOEJOENG SALEH (Laskar Merah/PARTAI KOMUNIS INDONESIA)
SJAMSU HARYA UDAJA (PARTAI MURBA)
ABDUL DJALIL MULUK (ACOMA)
PACT GUNUNG KAWI
Fatsal I
Berdasarkan dan terdorong oleh keyakinan dan kepercayaan bersama, bahwa perjuanan yang kini dilakukan oleh tenaga-tenaga berjuang - Pemuda Republik Indonesia tidak hanya mengenai kepentingan lahir – bathin, morel dan politiek Bangsa Indonesia akan tetapi juga melingkungi (meliputi) Kemerdekaan 100% dan Kehormatan Negara dan Rakyat untuk Hidup Bebas dan Merdeka, Aman Sentosa atas Bumi dan bahagian Dunia ini yang dikaruniakan oleh TUHAN YANG MAHA ESA kepadanya maka seluruh Pemuda, Rakyat, PP dan Tentara serta Pasukan Guerilla yang tersebut dalam fatsal-fatsal dibawah ini, menyusun dan menandatangani Perjanjian yang selanjutnya disebut Pact Gunung Kawi, dengan ikhlas dan dibawah sumpah/janji yang suci dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal III dan seterusnya dibawah ini.
Fatsal II
a. Tenaga-tenaga Berjuang yang dimaksudkan dalam Fatsal I diatas tadi, adalah yang menandatangani Pact ini.
b. Persatuan Tenaga-tenaga Berjuang ini selanjutnya disebut Guerilla Pembela Proclamatie dan dalam Fatsal-fatsal berikutnya dari Pact ini dipersingkat dengan nama “Guerilla”.
Fatsal III
Untuk memperjuangkan dan mempertahankan keyakinannya yang termaktub dalam Fatsal I diatas, maka Guerilla menetapkan rencana dan tujuan yang tertentu dalam Perjuangan Rakyat dan Negara Indonesia ialah:
1. Keluar: Mengusir tentara musuh dan pemerintahannya lengkap dengan pengaruh-pengaruhnya keluar daerah-daerah Kepulauan Indonesia.
2. Kedalam: menggalang, memupuk dan memelihara Persatuan dan Kesatuan Faham Kebangsaan dan Tenaga-tenaga Berjuang yang consequent Anti-Imperialisme (Kolonialisme, Penjajahan).
Fatsal IV
Guerilla menentukan tidak mengganggu jiwa, harta milik penduduk Bangsa Indonesia dan bangsa asing yang ta’ membantu musuh.
Demikian Guerilla menjamin keamanan dan keselamatan serta melindungi tiap-tiap orang yang dengan cara apapun juga menunjukkan keichlasan membantu Guerilla.
Sebailknya Guerilla menghukum berat tiap-tiap orang (anggota maupun tidak) yang mengkhianati atau menghalang-halangi (sabot) usaha-usaha dan gerakan-gerakan Guerilla yang menunjukkan pelaksanaan isi Pact Gunung Kawi ini.
Fatsal V
a. Guerilla wajib saling bantu-membantu dengan rela dan ichlas, morel, materiel, politiek, militair dan economisch pada setiap waktu dalam melaksanakan dan membela isi tujuan Pact ini.
b. Guerilla wajib bekerja, berusaha, segiat-giatnya member latihan umum, pendidikan umum dalam kalangannya dan kepada Rakyat Indonesia umumnya, membimbing mereka itu kearah semangat dan tekad membela proclamatie 17 Agustus 1945 itu sehingga tercapai/terwujud Negara Republik Indonesia yang 100%.
Fatsal VI
Guerilla dalam dasar perjuangannya menghadapi musuh pada dewasa ini menolak tiap-tiap Perintah Penghentian Tembak-menembak dan Penghentian Permusuhan dan lain-lain SEBAGAINYA, sebelum tentara musuh meninggalkan atau terhalau dari daerah Indonesia.
Begitupun tiap-tiap Permusyawaratan yang dikehendaki oleh siapapun juga harus didasarkan atas syarat pengakuan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 100% dengan keluarnya tentaa musuh dan pemerintahannya dari Bumi (Darat - Laut - Udara) Indonesia.
Fatsal VII
Syarat-syarat untuk menjadi anggota:
a. Permintaan untuk menjadi anggota harus tertulis dan dinyatakan taat pada peraturan-peraturan dan kewajiba Guerilla.
b. Anggota Guerilla diperbolehkan menerima Pasukan-pasukan sebagai anggotanya dengan syarat suka taat pada Pact Gunung Kawi.
c. Pengesahan menjadi anggota baru (sesudah Pact ini ditandatangani) ditentukan oleh pimpinan Guerillla.
Fatsal VIII
Sifat/bentuk organisatie Guerilla untuk pertama kali ini ialah:
a. Central – Comando bersifat Combined.
b. Kesatuan-kesatuan (troepenonderdelen en – eenheden) bersifat Federatie (gabungan) dan berlaku selambat-lambatnya enam (6) bulan.
Perubahan menurut keadaan dan atas persetujuan sedikit-sedikitnya 2/3 dari kesatuan-kesatuan yang tergabung dalam Guerilla dapat beroba sifat dan bentuk:
a. Centra - Commando menjadi Join - Staff.
b. Kesatuan - kesatuan menjadi Fusi - Unitair dan berlaku untuk 30 (tigapuluh) tahun.
Fatsal IX
a. Guerilla bergerak di seluruh Kepulauan Indonesia dan ditempat-tempat yang strategisch yang terdapat diluar dan atau disekitar kepulauan Indonesia.
b. Peraturan umum/dalam serta lain-lain peraturan yang menjamin tata-tertib dan hak kewajiban Guerilla disusun tersendiri dalam buku yang tertentu.
c. Penetapan ikatan bathin dan ikatan organisatie maka ditentukan untuk lambang kesatuan, tanda (insigne) dan panji perjuangan sebagai berikut: Lihat lampiran – lampiran.
d. Pacta Gunung Kawi ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Fatsal X
Dengan penuh kepercayaan dan keichlasan untuk melaksanakan isi dan tujuan Pact Gunung Kawi ini, sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai/terwujudnya Indonesia yang Merdeka penuh (100%), Democratisch, Aman, Makmur, Kekal Abadi, maka penandatangan Pact Gunung Kawi ini akan diadakan disalah satu tempat pada tanggal 22 Juni 1949.
Catatan:
*Pada saat Perang Kemerdekaan ke II (December 1948 - Agustus 1949) sudah selesai yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) dan Pembentukan RIS (Republik Indonesia Serikat) CC PKI membuat teguran kepada seksi-seksi Partai dan laskar-laskarnya di Jawa Timur terutama kepada saudara Boejoeng Saleh karena membangun kontak dan membuat Front bersama (PACT GUNUNG KAWI) dengan kaum "Trotskyst" (Partai Murba, Acoma, dll) selama Perang Kemerdekaan ke II.
**Disekitar Gunung Kawi terdapat pasukan Warouw, sisa-sisa pasukan Pesindo, Laskar Rakyat dan TRIP. Komandan-komandan dari kesatuan-kesatuan ini berkordinasi dan membentuk “Pact Kawi”. Aliran politik yang terdapat didalam Pacta Kawi adalah PKI, ACOMA, Murba, PBI/Laskar Buruh dari K. Werdojo. Didalam banyak hal Pact Kawi tidak tunduk pada Markas Besar Komando Jawa. Dalam Pact Kawi ini pengaruh ACOMA sangat besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar